Kampus Jurusan Rekam Medis merupakan salah satu kampus yang memiliki sarana dan fasilitas yang lengkap untuk mendukung kegiatan belajar mengajar serta penelitian di bidang rekam medis. Sarana dan fasilitas ini sangat penting dalam memastikan para mahasiswa dapat belajar dengan optimal dan mendapatkan pengalaman yang baik selama masa studi mereka.
Salah satu sarana yang dimiliki kampus jurusan rekam medis adalah laboratorium rekam medis yang dilengkapi dengan peralatan canggih dan modern. Di laboratorium ini, para mahasiswa dapat belajar langsung tentang proses pengelolaan data rekam medis, pengkodean penyakit, serta proses audit rekam medis. Hal ini akan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa sehingga mereka siap terjun ke dunia kerja setelah lulus.
Selain laboratorium rekam medis, kampus jurusan rekam medis juga dilengkapi dengan perpustakaan yang memiliki koleksi buku dan jurnal terkait dengan rekam medis. Para mahasiswa dapat mengakses sumber belajar secara mudah dan mendalam melalui perpustakaan ini. Selain itu, kampus juga memiliki ruang kuliah yang dilengkapi dengan fasilitas multimedia untuk mendukung proses pembelajaran yang interaktif dan menarik.
Tidak hanya itu, kampus jurusan rekam medis juga memiliki kerjasama dengan berbagai rumah sakit dan klinik terkemuka untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan praktik langsung di lapangan. Hal ini akan memberikan pengalaman berharga kepada mahasiswa dalam menghadapi situasi nyata di lapangan serta memperluas jaringan profesional mereka.
Dengan sarana dan fasilitas yang lengkap dan dukungan dari kerjasama dengan rumah sakit dan klinik terkemuka, kampus jurusan rekam medis menjadi pilihan yang tepat bagi para calon mahasiswa yang ingin mengejar karir di bidang rekam medis. Dengan lingkungan belajar yang kondusif dan dukungan yang komprehensif, para mahasiswa diharapkan dapat berkembang dan menjadi tenaga profesional yang mumpuni di bidang rekam medis.
References:
1. Pusat Informasi Kampus Jurusan Rekam Medis, www.rekammedis.ac.id
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kesehatan